Istihadloh menurut bahasa adalah:
Mengalir
Menurut
Syara’ adalah : darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan lagi haidh
atau nifas. Wanita yang mengeluarkan darah Istihadloh disebut Mustahadloh.
Mustahadloh
terbagi menjadi tujuh macam :
- Mustahadloh Mumayyizah :
Wanita
yang baru pertama haid dan bisa membedakan antara warna darah kuat dan darah
lemah. Darah wanita ini dihukumi sebagai berikut : Darah yang lemah dihukumi
Istihadloh sedang darah kuat duhukumi Haid, baik darah kuat keluar lebih dahulu
atau tidak, atau ditengah-tengah asalkan tidak bersilang.
Darah
wanita ini bisa dihukumi demikian dengan empat syarat :
a. Darah
kuat tidak kurang 1 hari 1 malam (24 jam) yakni batas minimal masa haid.
b. Darah
kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam yakni batas maximal masa haid.
c. Darah lemah
tidak kurang dari 15 hari 15 malam. Yakni batas minimal masa suci bagi wanita
yang m,engeluarkan darah secara terus menerus.
d. Darah
kuat dan darah lemah keluarnya tidak bersilang.
Bila keempat syarat ini tidak genap,
maka wanita ini hukumnya sama dengan wanita kedua yang akan diterangkan dibawah
ini :
Contoh wanita nomor satu ini adalah :
¯ Mengeluarkan
darah kuat 3 hari kemudian berganti darah lemah 27 hari, maka yang 3 hari
dihukumi haid, yang 27 hari dihukumi Istihadloh.
¯ Mengeluarkan
darah lemah 5 hari, berganti darah kuat 6 hari, berganti lagi darah lemah 19
hari, maka yang 5 hari pertama dihukumi Istihadloh, yang 6 hari ditengah-tengah
dihukumi haid dan yang 19 hari terakhir dihukumi Istihadloh lagi.
Bagi
wanita nomor satu ini, untuk bulan pertama mandinya harus menanti sampai genap
15 hari 15 malam dan dia berkewajiban mengqodlo sholat yang dia tinggal sat
mengeluarkan darah lemah. Sedang untuk bulan kedua dan seterusnya, mandinya
sewaktu darah yang keluar berganti darah lemah dan dalam bulan-bulan ini dia
tidak punya hutang sholat.
- Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah:
Wanita
yang baru pertama Haid dan tidak bisa membedakan antara darah kuat dan lemah
atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat wanita nomor satu yang telah
diterangkan diatas.
Wanita
ini hukumnya sebagai berikut :
Bila
dia ingat kapan mulai keluar darah, maka yang dihukumi haid Cuma 1 hari 1 malam
dan masa suci selama 29 hari 29 malam. Jika dia tidak ingat kapan mulai keluar,
maka hukumnya sama dengan MUTAHADLOH MUTAHAYYIROH yang akan diterangkan
berikutnya.
Contoh
– contoh wanita ini adalah sebagai berikut :
¯ Mengeluarkan
darah selama 1 bulan. Sifat-sifat darah (kuat dan lemah) sama persis. Darah ini
yang dihukumi haid adalah darah yang keluar dalam 1 hari 1 malam yang pertama
sedang hari berikutnya dihukumi Istihadloh
¯ Mengeluarkan
darah 25 hari. Sehari darah kuat sehari lagi darah lemah terus bersilang sampai
hari terakhir. Darah ini yang dihukumi haidh adalah juga darah yang keluar
dalam 1 hari 1 malam (24 Jam) yang pertama, sedang hari berikutnya dihukumi
darah Istihadloh.
Bagi
wanita nomor 2 (dua) ini, untuk bulan pertama haidh, mandinya harus 15 hari 15
malm dan diwajibkan mengqodlo sholatnya selama 14 hari 14 malam (mulai hari
kedua keluar darah sampai hari 15). Sedang untuk bulan-bulan berikutnya,
mandinya tidak perlu menanti genap 15 hari 15 malam, tapi cukup 1 hari 1 malam
(24 jam) mulai dari keluarnya darah. Dalam bulan-bulan ini dia tidak mempunyai
hutang sholat.
- Mu’tadah
Mumayyizah
Wanita
sudah haidh dan suci dan bisa membedakan warna darah kuat dan lemah. Wanita ini
hukumnya sama dengan wanita nomor satu, kecuali bila antara masa kebiasaan
haidnya dan perbedaan darah ada tenggang waktu 15 hari 15 malam.
Contoh
:
Kebiasaan
haidhnya selama 3 hari kemudian pada satu bulan dia mengeluarkan darah selama
21 hari yang 19 hari darah lemah. Dan yang 2 hari darah kuat. Maka yang
dihukumi haidh adalah 5 hari yaitu 3 hari pertama dan karena disamakan dengan
kebiasaan haidhnya dan 2 hari terakhir karena unsur perbedaan darah. Adapun
waktu 16 hari diantara keduanya dihukumi darah Istihadloh.
Empat
syarat bagi wanita nomor satu diatas juga menjadi syart bagi wanita nomor 3
ini.
- Mu’tadah
Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita
yang sudah pernah haidh dan suci dan tidak bisa membedakan warna darah atau
bisa membedakan warna darah tapi tidak memenuhi empat syarat diatas dan dia
ingat masa dan permulaan keluarnya haidh pada bulan itu. Wanita ini hukumya
sebagai berikut :
Masa
dan permulaan haidh disamakan dengan kebiasaan haidhnya. Kebiasaan yang bisa
dibuat pedoman cukup satu kali kejadian asalkan tidak berubah.
Contoh
:
Pada
bulan dia haidh selama 5 hari mulai awal bulan kemudian suci selama 25 hari
pada bulan kedua mengalami Istihadloh dengan mengeluarkan darah yang tidak
dapat dibedakan kuat dan lemahnya atau bisa dibedakan tapi tidak memenuhi
syarat empat , maka yang dihukumi haidh adalah 5 hari yang pertama dan yang
dihukumi suci adalah 25 hari yang terakhir. Untuk bulan berikutnya dihukumi
sama dengan bulan pertama.
Bagi
wanita ini pada bulan pertama Istihadloh, mandinya harus menanti genap 15 hari
15 malam dan wajib mengqodlo’ sholatnya yang ditinggal selama setelah genap
kebiasaan masa haidhnya. Sedang pada bulan kedua dan berikutnya, mandinya tidak
perlu menanti genap 15 hari 15 malam tapi cukup menanti genap kebiasaan masa
haidhnya. Dalam bulan-bulan ini dia dihukumi tidak mempunyai hutang sholat.
- Mu’tadah
Ghoiru Mumayyizah Nasiyan Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita yang sudah pernah haidh dan suci
dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan tidak memenuhi
syarat empat diatas, disamping itu dia lupa masa dan permulaan haidhnya pada
bulan yang lalu. Wanita yang seperti ini menurut istilah ulama’ disebut MUTAHIYYIROH
( Wanita yang bingung dalam Istihadloh yang dia alami ).
Wanita
ini hukumnya sebagai berikut : Dia diwajibkan untuk selalu berhati-hati dan
teliti, artinya dia diharamkan bersetubuh, membaca Al-qur’an diluar sholat
seperti halnya orang yang lagi haidh dan wajib melaksanakan sholat, pusa
Ramadhan sebagaimana orang yang lagi suci. Bila dia tidak ingat sama sekali,
maka wajib mandi setiap masuk waktu untuk mengerjakan sholat. Adapun bila
ingat, misalnya berhentinya darah pada bulan lalu saat matahari terbenam, maka
dia diwajibkan mandi setiap waktu terbenam matahari. Sedang sholat untuk
sholat-sholat yang lain cukup melaksanakan wudlu.
Untik
puasa Ramadhan, dia diwajibkanpuasa sebulan penuh dengan terus menerus karena
mulainya haidh itu sangat diungkinkan tanggal 1 siang selama 15 hari 15 malam.
Jadi berhentinya tanggal 16 siang. Juga sangat dimungkinkan mulai tanggal 2
siang sampai selama 15 hari 15 malam, jadi berhentinya pada tanggal 17 iang dan
seterusnya.
Kesimpulan
:
Cara
mengqodlo yang dua hari tersebut adalah : Melakukan puasa 3 hari berturut-turut
(bersambung) kemudian berbuka selama 12 hari berturut turut lalu puasa lagi 3
hari berturut-turut. Dengan demikian puasanya sudah genap 1 bulan. Lebih
jelasnya hitungan ini adalah :
3
hari ditambah 12 hari ditambah 3 hari sama dengan 18 hari, kemudian dikurangi
masa haidhnya 16 hari.
- Mu’tadah
Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron La Waqtan
Wanita
yang sudah pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah lemah dan kuat
atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat
kebiasaan mulainyaa.
Contoh
:
Dia
ingat bahwa masa haidhnya selama 5 hari dalam 10 hari pertama, tapi dia lupa
mulai tanggal berapa, dia hanya ingat bahwa tanggal 1 yaqin suci, tanggal 2 dia
ragu sudah haidh apa masih suci, tanggal 6 yaqin jaidh, tanggal 7 samapai 10
ragu masih haidh atau suci, tanggal 12 sampai akhir bulan yaqin suci.
Wanita
ini hukumnya sebagai berikut :
Ø Pada
waktu yang dia yaqini haidh, dia dihukumi haidh ( haram melakukan sholat dan lainya)
Ø Waktu
yang diyaqini suci, dihukumi suci (boleh disetubuhi dan lainya). Sedang diwaktu
ragu-ragu sudah haidh apa masih suci, dia dihukumi sama dengan wanita nomor 5 (
harus berhati – hati dst ). Dan mandinya dilakukan hari / tanggal dimana dia
ragu masih haidh apa sudah suci.
- Mu’tadah
Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Waqtan La Qodron
Wanita
yang sudah pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa
membedakan warna darah tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat
waktu mulainya haidh tapi lupa masa lamanya.
Contoh
:
Dia
ingat bahwa mulai haidh tanggal 1 tapi lupa berapa hari lamanya, dia hanya
ingat bahwa tanggal 1 yaqin haidh, tanggal 2 sampai 15 hari ragu antara haidh
dan suci serta mulai berhenti darah, tanggal 16 sampai sakhir bulan yaqin suci.
Hukum
wanita ini adalah : Waktu yang diyaqini haidh dihukumi sebagaimana orang haidh,
waktu yang diyaqini suci dihukumi sebagimana orang suci. Sedang waktu ragu
antara haidh dan suci serta berhenti darah dihukumi seperti wanita nomor 5
diatas.
Catatan
:
Bila
ada wanita mengeluarkan darah yang sifatnya tidak sama ( sebagean lemah,
sebagean darah kuat) tapi masanya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka semua
darah ini dihukumi haidh. Sebab hukum terperinci yang ada di bab Istihadloh
diatas hanya bagi wanita yang mengeluarkan darah melebihi 15 hari 15 malam
Wallu A'lam bi showab