DARAH NIFAS
Nifas menurut arti bahasa adalah ; Melahirkan.
Sedangkan menurut arti syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar menyertahi bayi atau saat merasakan sakitnya melahirkan itu tidak dihukumi Nifas tapi darah Istihadloh.
Darah Nifas ini keluarnya peling sedikit cuma setetes. Dan lazimnya selama 40 hari 40 malam. Sedang masa paling lama adalah selama 60 hari 60 malam. Semua itu juga menurut penelitian Imam Syafi’I terhadap kaum wanita Arab.
Masa Nifas yang paling lama yakni 60 hari 60 malam ini dihitung sejak lahirnya bayi, tapi yang dihukumi nifas dihitung sejak keluarnya darah. Jadi seumpama melahirkan tanggal 1 (satu) kemudian keluar darah pada tanggal 5 (lima) , maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung mulai tanggal 1 (satu), dan dihukumi nifas mulai tanggal 5 (lima). Adapun tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah dihukumi suci, jadi tetap wajib melaksanakan sholat dan kewajiban-keawajiban yang lain.
Tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah itu paling lama 15 (lima belas) hari. Bila melebihi 15 (lima belas) hari, bukan dinamakan / tidak dihukumi nifas tapi dihukumi haidh.
Sedangkan menurut arti syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar menyertahi bayi atau saat merasakan sakitnya melahirkan itu tidak dihukumi Nifas tapi darah Istihadloh.
Darah Nifas ini keluarnya peling sedikit cuma setetes. Dan lazimnya selama 40 hari 40 malam. Sedang masa paling lama adalah selama 60 hari 60 malam. Semua itu juga menurut penelitian Imam Syafi’I terhadap kaum wanita Arab.
Masa Nifas yang paling lama yakni 60 hari 60 malam ini dihitung sejak lahirnya bayi, tapi yang dihukumi nifas dihitung sejak keluarnya darah. Jadi seumpama melahirkan tanggal 1 (satu) kemudian keluar darah pada tanggal 5 (lima) , maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung mulai tanggal 1 (satu), dan dihukumi nifas mulai tanggal 5 (lima). Adapun tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah dihukumi suci, jadi tetap wajib melaksanakan sholat dan kewajiban-keawajiban yang lain.
Tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah itu paling lama 15 (lima belas) hari. Bila melebihi 15 (lima belas) hari, bukan dinamakan / tidak dihukumi nifas tapi dihukumi haidh.
Pertanyaan.
“ Jika setelah melahirkan kemudian mengeluarkan darah dengan terputus-putus (setelah berhenti lalu keluar lagi)’ apakah semua itu dihukumi Nifas “?
Jawab
Bila masih dalam waktu 60 hari 60 malam dihitung sejak lahirnya bayi, disamping itu masa berhentinya darah tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka masa keluar darah dan masa berhenti dihukumi nifas.
Contoh :
Ada seorang wanita melahirkan kemudian langsung mengeluarkan darah selama 5 (lima ) hari kemudian darah berhenti (mampet) selama 14 hari, setelah itu darah keluar lagi selama 10 hari, maka semua darah yang keluar (yang pertama dan kedua) serta masa berhenti yang ada darah tersebut , dia wajib mandi, sholat dan kewajiban-kewajiban yang lain sebagaimana orang yang lagi suci. Bila darah yang kedua diatas mulai keluarnya setelah 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah yang pertama dihukumi Nifas sedang darah kedua dihukumi haidh dan masa berhenti diantara keduanya dihukumi suci.
Contoh :
Seorang wanita melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama 2 hari, setelah itu mengeluarkan darah lagi selama 3 hari, maka darah yang pertama dihukumi Nifas, darah kedua dihukumi Haidh, dan masa berhenti diantara kedua darah dihukumi masa suci yang memisah antara Nifas dan Haidh.
Jika darah kedua masih dalam hitungan 60 hari sejak bayi dilahirkan, tapi masa berhenti melebihi 15 hari, maka darah pertama dihukumi Nifas, darah kedua juga dihukumi Haidh, sedang masa berhenti dihukumi suci
Untuk mengetahui hukum-hukum Istihadloh yang akan diterangkan
Insya Allah terlebih dahulu harus mengetahui ciri-ciri darah.
Darah dalam pengertian global terbagi menjadi dua, yaitu :
- Darah Kuat
- Darah Lemah
Untuk mengetahui perbedaan darah kuat dan darah lemah, harus
mengetahui warna dan sifat-sifat darah terlebih dahulu.
Warna darah terbagi menjadi lima yaitu :
Hitam, Merah, Merah kekuning –
kuningan, Kuning, Keruh.
Darah
yang pertama lebih kuat dari pada darah yang nomor dua , darah nomor dua lebih
kuat daripada darah nomor tiga dan seterusnya.
Darah
itu ada yang kental dan ada yang encer, ada yang berbau busuk (basin = Jawa)
dan juga ada yang tidak berbau. Darah yang kental itu lebih kuat daripada yang
encer, dan yang berbau lebih kuat daripada yang tidak berbau.
Bila
sebagian darah ada yang memiliki sebagian ciri darah kuat, sedang sebagian
darah yang lain juga memiliki maka yang dihukumi lebih kuat adalah darah yang
memiliki ciri darah kuat lebih banyak.
Contoh
:
Darah
hitam, kental dan berbau lebih kuat daripada darah yang hitam, kental tapi
tidak berbau. Sedangkan darah hitam kental tidak berbau lebih kuat daripada
darah hitam encer dan berbau. Dan darah hitam encer berbau lebih kuat daripada
darah merah kental dan berbau. Karena darah yang nomor 1 (satu) adalah Hitam,
kental dan berbau memiliki sifat dan ciri darah kuat lebih banyak.
Adapun
bila ciri darah kuat yang satu dengan yang lain banyaknya sama, maka yang
dihukumi lebih kuat adalah darah yang keluarnya lebih dahulu.
Sedangkan
yang dimaksud darah lemah adalah darah yang hanya memiliki warna lemah (muda),
tidak tercampur warna kuat. Jadi bila bercampur warna darah kuat, itu hukumnya
/ dihukumi darah kuat.
Contoh
:
Darah
merah terdapat serat – serat hitam itu dihukumi darah hitam. Dan darah merah
kekuning-kuningan bercampur serat-serat merah itu dihukumi darah merah dan
seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar